Rabu, 28 Desember 2011

1.Ketentuan Hukum Dan Pelaporan Keuangan

a. Menunjukan bahwa semua ketentuan hukum dan perundang-undangan telah di penuhi
b Menentukan secara wajar dan dengan pengungkapan yang selengkapnya atas posisi keuangan dan hasil operasi dana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar