Rabu, 28 Desember 2011

Landasan Hukum Keuangan Negara

Diatur dalam UUD 1945, pasar 23 yang empat kali di amandemen.

- APBN ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UU, apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diajukan oleh pemerintah maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.


- Segala pajak untuk keperluan negara di atur berdasarkan Undang-Undang.

- Macam dan Harga Mata Uang ditetapkan dengan Undang-Undang

- Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu BPK yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang, Hasil itu di beritahukan kepada DPR.


Keputusan Presiden (KepPres)

Peraturan pelaksana berikutnya adalah KepPres mengenai pelaksanaan APBN, KepPres ini mengatur ketentuan umum dan terinci di bidang pendapatan dan belanja APBN, KepPres Mengenai pelaksanaan APBN selalu diubah sesuai dengan perkembangan yang terjadi. KepPres Terakhir tentang pelaksanaan APBU adalah KepPres No.17 Tahun 2000, Tanggal 21 Februari 2000.


Peraturan Pelaksana Lainnya

Di dalam pelaksanaannya, terdapat aturan teknis yang dikeluarkan oleh menteri keuangan dan direkur jenderal anggaran baik melalui surat keputusan maupun dalam bentuk Surat Edaran (SE) contoh SK menteri Keuangan adalah keputusan Menteri Keuangan No.330/M/U/9/1968 tanggal 26 September 1968, tentang buku kas/Umum (BKU) dan tata cara mengerjakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar