"Dengan keuangan negara tidak hanya di maksud uangg negara, tetapi seluruh kekayaan negara termasuk di dalamnya segala bagian-bagian harta milik kekayaan itu dan segala hak serta kewajiban yang timbul karenanya , baik kekayaan itu berada dalam pengurusan para pejabat-pejabat atau lembaga yang termasuk pemerintah, maupun berada dalam penguasaan dan pengurusan bank-bank pemerintah, dengan status hukum publik dan perdata.
Menurut M.Hadi :
" Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban dapat dinilai dengan uang yang dapat di jadikan milik negara, berhubungan dengan pelaksanaannya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar