Rabu, 28 Desember 2011

Standar Akuntansi Keuangan Negara -UU no 17-1965 Statblod no 2776

"Dengan keuangan negara tidak hanya di maksud  uangg negara, tetapi seluruh kekayaan negara termasuk di dalamnya segala bagian-bagian harta milik kekayaan itu dan segala hak serta kewajiban yang timbul karenanya , baik kekayaan itu berada dalam pengurusan para pejabat-pejabat atau lembaga yang termasuk pemerintah, maupun berada dalam penguasaan dan pengurusan bank-bank pemerintah, dengan status hukum publik dan perdata.

Menurut M.Hadi :

" Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban dapat dinilai dengan uang yang dapat di jadikan milik negara, berhubungan dengan pelaksanaannya:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar