Rabu, 28 Desember 2011

5 Jenis Jenis Dana

a. Dana Umum ( General Fund)

adalah dana yang di paksa untuk membukukan transaksi transaksi keuangan yang tidak dapat di tampung dalam dana khusus.

b dana pendapatan khusus (special revenue fund)

 adalah dana yang di pakai untuk membukukan penerimaan penerimaan khusus dari sumber tertentu untuk membiayai aktivitas tertentu yang di tetapkan dalam undang-undang

c. Dana pelunasan utang jangka panjang (Debt Service Fund)

adalah dana yang dibentuk untuk membukukan pembayaran bunga dan pokok pinjaman jangka panjang

d. Dana proyek (Capital Project Fund)

adalah dana yang dibentuk untuk membukukan penerimaan dan pengeluaran uang yang dipergunakan untuk memperoleh fasilitas fasilitas modal yang di luar telah di biayai dan disediakan oleh dana punguttan khusus dan dana usaha

e. Dana usaha (enterprise fund)

adalah dana yang dibentuk untuk membukukan pembiayaan2x dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada masyarakat yang sumber pembiayaaannya diipungut dari masyarakat itu juga.

f. Dana perwalian (Trust and Agency Fund)

adalah dana yang di bentuk untuk membukukan kekayaaan yang di kuasakan kepada pemerintah yang bertindak sebagai wali (agency) perseorangan, organisasi swasta, dan unit pemerintah lain.

g. Dana Jasa Intern Pemerintan (Intra Govermental Service Fund)

adalah dana yang dibentuk untuk membukukan pembiayaan2x kegiatan tertentu atau untuk memberi pelayanan jasa tertentu kepada unit pemerintahan yang dilaksanakan oleh unit pemerintahan lain.

H. Dana Pungutan Khusus (Special Agreement Fund)

adalah dana yang dibentuk untuk membukukan pungutan2x yang di kenakan untuk membiayai perbaikan-perbaikan khusus.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar